Polres Wakatobi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Lima Orang Diamankan
- account_circle Nurling Agustiani
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 77
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketgam : Press release Satreskrim Polres Wakatobi terkait kasus penganiayaan yang menewaskan dua korban, Senin (24/8/2026). Foto: Seputar Wakatobi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
WAKATOBI, Telukmedia.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada 19 Agustus 2026.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam press release Satreskrim Polres Wakatobi pada 24 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang yang diduga terlibat, dengan rincian tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus tersebut mengakibatkan dua korban berinisial JR dan EZ meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Risman, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kejadian sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah gazebo yang berada di pertigaan jalan menuju SMAN 2 Wangi-Wangi.
Menurut Risman, pada kejadian pertama terdapat korban JR yang mengalami penganiayaan. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut pelaku berinisial IA sebagai pelaku tunggal yang mengakibatkan JR meninggal dunia.
“Perkara bermula dari adanya kegiatan mengonsumsi minuman keras sekitar pukul 01.00 WITA di pertigaan jalan menuju SMAN 2 Wangi-Wangi. Dalam kejadian pertama, tersangkanya satu orang yang mengakibatkan almarhum JR meninggal dunia, yaitu berinisial IA,” jelas Risman dalam press release, Senin (24/8/2026).
Setelah kejadian pertama, korban JR yang mengalami penganiayaan disebut berusaha menyelamatkan diri dengan menggunakan sepeda motor menuju arah Desa Komala. Namun, korban kemudian terjatuh di lokasi tersebut.
Berlanjut ke Tempat Hiburan
Risman menjelaskan, setelah kejadian pertama, kelima orang yang diamankan polisi kemudian menuju sebuah tempat hiburan malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Di lokasi tersebut, sudah terdapat korban kedua berinisial EZ yang sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras.
Menurut keterangan polisi, EZ kemudian bergabung dengan kelima orang tersebut setelah dipersilakan oleh pemilik kafe berinisial AG untuk ikut minum.
Beberapa saat kemudian, terjadi perselisihan setelah korban EZ mengeluarkan kata-kata makian yang membuat para pelaku tersinggung. Polisi menyebut korban kemudian mengalami penganiayaan.
“Beberapa menit kemudian, almarhum mengeluarkan kalimat makian sehingga kelima terduga pelaku merasa tersinggung. Kemudian terjadi penganiayaan. Ada yang memukul dan ada pula yang menendang,” ungkap Risman.
Korban EZ kemudian berusaha melarikan diri dari lokasi penganiayaan. Namun, menurut polisi, korban dikejar dan ditahan oleh salah satu pelaku berinisial AG dengan memegang bagian bajunya di sebuah gang sempit di antara rumah warga.
Di lokasi tersebut, penganiayaan kembali terjadi dan dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Setelah itu, ketiga pelaku kembali menuju gazebo untuk bersiap meninggalkan lokasi.
Polisi Ungkap Dugaan Penggunaan Senjata Tajam
Dalam perjalanan pulang, polisi menyebut pelaku berinisial IA meminta rekannya menunggu sebentar dengan alasan hendak pergi ke belakang.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara polisi, IA kemudian mengambil senjata tajam jenis badik yang sebelumnya diselipkan di bagian pinggangnya dan kembali menuju lokasi korban EZ.
Polisi menyebut IA kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap EZ.
“Pelaku IA menyampaikan kepada kawannya, ‘tunggu sebentar, saya ke belakang dulu’. Rupanya yang bersangkutan mencabut badik yang diselipkan di sebelah kanannya, kemudian melakukan penyerangan terhadap korban EZ,” kata Risman.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berpisah.
Mayat EZ Dipindahkan
Sekitar pukul 03.00 WITA, menjelang waktu subuh, polisi menyebut AG kemudian menjemput salah satu ABH berinisial SW dan pelaku IA.
Menurut keterangan polisi, AG mengajak mereka untuk mengambil tubuh korban EZ agar tidak berada di sekitar kafe miliknya.
AG bersama ABH SW kemudian menuju lokasi kejadian. Mereka membawa sepeda motor ke tempat tersebut. Polisi menyebut AG mengangkat tubuh korban, sementara ABH SW mengendarai sepeda motor.
Tubuh korban kemudian dipindahkan ke sebuah lokasi yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian, di sekitar rumah warga.
Korban EZ kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.00 WITA.
Dua Kejadian dengan Keterlibatan Berbeda
Risman menegaskan bahwa terdapat dua rangkaian kejadian yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
Dalam kejadian pertama yang mengakibatkan korban JR meninggal dunia, polisi menyebut pelakunya adalah IA seorang diri.
Sementara dalam kejadian kedua yang mengakibatkan korban EZ meninggal dunia, polisi v c menyatakan terdapat keterlibatan lima orang yang saat ini telah diamankan, dengan rincian tiga orang tersangka dan dua orang yang masih berstatus ABH.
“Perlu kami pertegas, kejadian pertama yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama JR, pelakunya tunggal atas nama IA. Sedangkan pada korban kedua, almarhum EZ, kelima orang yang kami sebutkan tadi turut serta,” tegas Risman.
Saat ini, proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih dilakukan oleh Satreskrim Polres Wakatobi. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, satu korban lainnya yang mengalami penganiayaan masih mendapatkan perawatan di RSUD Wakatobi.
- Penulis: Nurling Agustiani
- Editor: Redaksi Teluk Media

Saat ini belum ada komentar